Polres Subang Ungkap Kasus Pengeroyokan Berujung Kematian

Kriminal

SUBANG. (MSS),-Karena masalah sepele pelaku pengeroyokan hingga korbannya meninggal harus berakhir di balik jeruji untuk bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku pengeroyokan lima dari empat pelaku dihadapkan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang.
Kapolres Subang, AKBP. Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP. Bagus Panuntun, Kasi Humas, Kasi Propam serta personil Sat Reskrim.
Kapolres Subang menjelaskan sewaktu korban bernama Edo dibonceng oleh saksi Rendi menyalip rombongan sepeda motor para pelaku dan pelaku mengejar korban hingga di pertigaan jalan Sompi Kel. Cigadung Subang pada Minggu (28/12) sekira pukul 03.30 korban dikeroyok oleh pelaku dengan menggunakan helm dan sempat berhenti kemudian dikeroyok oleh pelaku hingga korban mengalami luka-luka serius di bagian kepalanya.

Oleh saksi Rendi korban dibawa ke rumah pacar korban bernama Al Zahra di Cigadung dan sempat diinapkan semalam. Karena kondisi korban tak sadarkan diri hingga dilarikan ke RSUD Ciereng dan dirawat di ruang ICU selama tiga hari sampai korban meninggal pada Selasa (30/12) sekitar pukul 11.45.
Perkara tersebut sempat dilaporkan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/704/XII/2025/SPKT/Polres Subang/Polda Jawa Barat tgl. 28 Desember 2025.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditetapkan Lima orang pelakunya yaitu 1. Hilmi AP. 2. Ikhsan M. 3. Alfi MA 4. Ahmad J. dan 5. DMB (masih dibawah umur). Semuanya warga Kel. Dangdeur Subang.
Barang bukti yang diamankan selain motor yang dipakai korban serta enam sepeda motor milik pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan berkeadilan. Juga menghimbau masyarakat untuk menahan diri, tidak mudah terpancing emosi, serta menyelesaikan permasalahan dengan cara yang damai dan sesuai hukum. (Eddy Muteh).