SUBANG.(MSS),-Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Subang.
Penangkapan dilakukan pada Rabu ( 7 Mei 2025) sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah rumah di Blok Babakan Bandung RT 018/009, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang.
Tersangka yang diamankan berinisial I.G (35 tahun), seorang buruh harian lepas, diduga kuat menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah mobil mainan, satu buah kaos kaki yang di dalamnya berisi satu plastik klip bening berisi sabu yang dibungkus tisu serta dua plastik klip lainnya berisi sabu yang disembunyikan dalam sedotan, satu buah sarung tangan berisi satu timbangan digital dan satu buah sedotan, serta satu unit handphone Oppo A3x warna hitam lengkap dengan simcard.
Total bruto barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari tersangka mencapai 10,47 gram.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial “Embe” (DPO) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, dengan petunjuk lokasi yang dikirim melalui aplikasi Maps.
Tersangka saat ini diamankan di Polres Subang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, I.G dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Polres Subang terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi masa depan bangsa yang lebih baik.(Humas/Eddy Muteh).