SUBANG. (MSS),- Memang banyak cara untuk menghindari dari tangkapan petugas kepolisian saat akan mengambil paket sabu di antaranya dengan sistem tempel.
Aparat kepolisian dari Resnarkoba Polres Subang berhasil menangkap pelakunya yaitu AM (31) warga Tarogong Kaler Kab. Garut pada Rabu sore sekira pukul 17.00 di depan TPU Curug Goong tepatnya di bawah tiang listrik Kel. Dangdeur Subang.
Dari penggeledahan di lokasi ditemukan lima paket sabu, pelaku diamankan di Satnarkoba untuk menjalani pemeriksaan, lima paket setelah ditimbang 46.92 gram. AM mengaku hanya titipan dari U (masuk dalam DPO) untuk diedarkan di wilayah Garut.
Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Narkoba, AKP. Udiyanto menuturkan, “Kasus ini masih dalam pengembangan, sedangkan terhadap pelaku ditetapkan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (Photo humas: eddy muteh)
Ditangkap Saat Sedang Ambil Paket Sabu
