SUBANG. (MSS),-Pelaku pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Subang satu persatu mulai diciduk, ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang ikut membantu aparat kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Pria paruh baya bernama E.I (42) warga Kp. Sukamandi Desa Sindangsari Kec. Kasomalang oleh petugas dari Satnarkoba dilakukan penggerebekan dan penggeledahan rumahnya, Minggu (20/7) sekira pukul 21.30 .

Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik dalam kemasan aluminium foil berisi daun, batang dan biji ganja kering. Hp android merk Oppo A12, plastik berisi ganja kering, 2 plastik berisi daun ganja kering (biru dan putih), 4 linting ganja dalam bungkus rokok Dji Sam Soe, 1 box plastik berisi batang ganja kering dan 2 unit timbangan digital dengan berat ganja 316.8 gram.
Di hadapan petugas penyidik tersangka E.I mengaku barang itu diperoleh dari seseorang melalui akun Facebook bernama BRAND yang dikendalikan yang berinisial UCK* (masuk dalam daftar pencarian orang).
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat lima tahun.
Kapolres Subang, AKBP. Dony Eko Wicaksono melalui Kasat Narkoba, AKP. Udiyanto menuturkan, “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap jaringannya” tegas Kapolres. (Humas: eddy muteh).