SUBANG. (MSS),- Berhati-hatilah dalam memilih jasa angkutan, bukannya barang diantar ke tempat tujuan tapi dalam perjalanan barang itu malah dijual untuk kepentingan pribadi.
Kejadian ini menimpa seorang pengusaha PT. SSI yang bergerak dalam tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 1.000 tabung untuk diantar ke tempat yang disepakati.
Pelaku datang dalam pengambilan barang untuk diantar ke tempat tujuan, namun barang tersebut justru dijual dan hasilnya untuk keperluan pribadi, Sabtu (26/4 2025) sekira pukul 10.00.

Menurut pengakuan korban mulanya pelaku menawarkan jasa angkutan melalui medsos Facebook, polisi yang mendapat laporan ini terus melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil, kedua pelaku berhasil diamankan yaitu Antok Prasetyo berperan sebagai supir dan Aladif Febri Ananto sebagai penghubung melalui WA dan Facebook.
Kapolres Subang, AKBP. Dony Eko Wicaksono didampingi Waka Polres, Kompol. Endar Supriyatna dan Kasat Reskrim, AKP. Bagus Panuntun dalam press release, Rabu (23/7) menuturkan, “Kedua pelaku ditangkap di wilayah Kec. Wanasari Kab. Brebes Jateng, selain itu ada tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran yang berperan sebagai penjual barang, penyedia armada dan pendamping supir.
Kelompok ini diketahui berasal dari Nganjuk Jatim dan sudah berulangkali melakukannya di antaranya penggekaoab kertas dari Surabaya, bawang merah di Bima NTB dan jagung di Mataram Lombok.
Saat dilakukan penangkapan tersangka sedang membawa muatan perabot rumah tangga dari Daan Mogot Jakarta Barat, rencananya barang tersebut akan dibawa ke Surabaya dan akan digelapkan kembali, hal ini menunjukkan bahwa kelompok ini adalah sudah profesional yang telah menjalankan aksinya lintas propinsi.
Barang bukti yang diamankan berupa dua HP yang digunakan untuk komunikasi dan perekrutan korban melalui Facebook dan WA, serta satu truk yang digunakan dalam pengangkutan.
Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (eddy muteh)