SUBANG. (MSS),- “Persoalan rumah tangga tidak boleh diselesaikan dengan emosi ataupun tindakan melawan hukum, konflik keluarga harus diselesaikan secara bijak melalui komunikasi, musyawarah serta dukungan dari lingkungan dan pihak yang berkeponten”.
Seperti yang disampaikan Kapolres Subang, AKBP. Dony Eko Wicaksono dalam konferensi pers Jum’at (20/2) 2026.
Kejadiannya pada Jum’at (13/2) lalu, KN (28) merupakan ibu kandung MA (6) sekira pukul 11.30 mendatangi Polsek Subang Kota dan menuturkan bahwa dirinya telah menghilangkan nyawa anak kandungnya bernama MA (6), yang mengontrak rumah milik Ibu Dewi di Kampung Pelabuhan RT 03/07 Kec./Kab. Subang dengan cara membekap korban menggunakan bantal beberapa kali hingga korban tidak bergerak.
Setelah itu korban (MA) dipindahkan ke kamar dan dibaringkan di atas tempat tidur.
Saat kejadian di dalam rumah hanya ada adik korban yang berusia 5 tahun sedangkan kakaknya berusia 7 tahun sedang berada di sekolah, jadi korban (MA) merupakan anak kedua. Sedangkan suaminya saat itu sedang bekerja di Cirebon.

Pelaku (KN) melampiaskan emosinya akibat pertengkaran dengan suaminya melalui telepon, menurut pengakuannya kerap terjadi sebelumnya dan melampiaskannya pada anaknya.
Untuk kepentingan penyelidikan dan pembuktian ilmiah, jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Losarang Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan medis dan autopsi.
Sebagai barang bukti berupa satu buah bantal yang digunakan saat kejadian dan pakaian korban.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan jo. Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku” tegasnya. (Eddy Muteh)
