SUBANG. (MSS),- Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu dinihari (02/08/2026) di daerah kebun tebu Blok Situ Bau Desa Pasirbungur Kec. Purwadadi.
Kedua tersangka pelaku yaitu FS (23) dan. LZH (23) keduanya ditangkap di Bandung pada Selasa.
Menurut pengakuan tersangka sebelum melakukan aksinya menenggak minuman beralkohol dan obat terlarang yang dibelinya di daerah Wanakerta di Kec. Purwadadi.
Masih pengakuan FS, melakukan perbuatan ini untuk menebus motor yang digadaikan, saat kedua korban berpapasan di kawasan kebun tebu dihantam dengan bambu, usai melumpuhkan korban keduanya kabur ke arah Pabuaran dan motor hasil curian dijual.

Kedua pelaku tak mengetahui bahwa korban yang dipukul sudah meninggal dunia yaitu Suhendar (31) dan rekannya Encar (50) mengalami luka patah tulang sebelah kiri.
“Pengungkapan kasus tersebut tak lepas dari dari peran masyarakat yang membantu dimana keberadaan pelaku” ujar Kapolres.
Berkat motivasi Bapak Gubernur dan Bapak Kapolda, pihaknya berhasil mengungkap tidak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Purwadadi, kedua pelaku dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling 20 tahun penjara, karena korbannya meninggal dunia.
Kapolres Subang, AKBP. Andi Purwanto didampingi Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi (KDM) dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (10/8) 2026. (Eddy Muteh)
