Polres Subang Bongkar Dua Kasus Pencurian, 4 Tersangka Diamankan dan 5 Lainnya Masih Dalam Pencarian

Kriminal

SUBANG.(MSS),— Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang mengungkap dua perkara tindak pidana pencurian yang terjadi pada September 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan Konferensi Pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Kamis (01/10/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Subang Kompol. Fajri Anbiyaa. S.I.K., M.I.K. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat tersangka, masing-masing satu tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan tiga tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus ganjal ATM. Sementara itu, lima tersangka lainnya masih berstatus DPO.

Kasus pertama merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Irigasi, Dusun Kaliaren, Desa Sukamandijaya, Kabupaten Subang, pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam kejadian tersebut, korban diduga dihadang sejumlah pelaku. Korban kemudian dipukuli menggunakan tangan kosong serta benda lainnya sebelum telepon seluler miliknya diambil.

Tim gabungan Jatanras dan Resmob Polres Subang yang dipimpin Ipda Yahya Nurdin , S.H., M.H., berhasil mengamankan satu tersangka berinisial RRA alias L di wilayah Kabupaten Purwakarta pada 23 September 2026.

Dalam perkara ini, polisi masih memburu empat tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 479 Ayat (1) huruf c dan huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, kasus kedua merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM yang terjadi di Gerai ATM BCA Alfamart Andalas, Jalan Jenderal Suprapto, Subang, pada Kamis (10/9/2026).

Modus yang digunakan yakni dengan mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi sehingga kartu korban tidak dapat masuk maupun keluar. Pelaku kemudian berpura-pura membantu korban dan menukarkan kartu ATM korban dengan kartu yang telah disiapkan sebelumnya.

Saat korban memasukkan PIN, pelaku lainnya mengamati PIN tersebut. Setelah mendapatkan kartu dan informasi PIN, uang korban kemudian dipindahkan ke rekening yang dikuasai pelaku.

Berbekal hasil penyelidikan, tim gabungan Jatanras dan Resmob Polres Subang berhasil mengamankan tiga tersangka di wilayah Kabupaten Cirebon pada 29 September 2026.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS, NS, dan NN, sementara satu tersangka lainnya berinisial R masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pak tusuk gigi, 10 kartu ATM berbagai bank, satu buah gunting dan dua buah gergaji besi.

Untuk perkara ganjal ATM, para tersangka disangkakan Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Wakapolres Subang KOMPOL FAJRI ANBIYAA, S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Subang dalam menindak berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Polres Subang menegaskan akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para tersangka yang masih berstatus DPO serta memproses seluruh tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan terungkapnya dua perkara tersebut, Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan modus ganjal ATM yang terjadi di wilayah hukum Polres Subang. Kegiatan press release berlangsung aman dan kondusif.(Eddy Muteh)