Kapolres Subang Pimpin Pengamanan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Objek Perkara Berupa Bidang Tanah dan Bangunan di Kecamatan Sukasari

Jabar

SUBANG.(MSS),– Kapolres Subang Pimpin pengamanan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan oleh Pengadilan Negeri (PN) Subang atas obyek yang terletak di Jl. Raya Pantura, Desa Mandalawangi, Kec. Sukasari, Kamis (15/05/2025) pukul 09.00 wib.

Sebelum pelaksanaan eksekusi dimulai personel Jajaran Polres Subang melaksanakan apel pengamanan yang dipimpin langsung Oleh Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K , M.H.

Eksekusi Pengosongan tanah dan bangunan rumah di Desa Mandalawangi oleh Pengadilan Negeri Subang dengan Sertifikat Hak Milik (SHM ) Nomor : 452 seluas 11.490 meter persegi yang terletak di Dusun Batang gede Desa Mandalawangi Kec. Sukasari Kab. Subang Jawa Barat

Adapun rangkaian kegiatan diawali Pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Subang Nomor :1/Pdt.Eks/2025/PN Sng Jo Nomor 53/Pdt.G/2022/PN Sng Jo Nomor 416/PDT/2023/PT BDG Jo Nomor 2995 K/Pdt/2024, tanggal 17 Maret 2025 oleh Panitera PN Subang Sdr. Deni Septiana, S.H., M. H., Pembukaan Gembok obyek eksekusi, Pemeriksaan obyek ekseskusi, Pengeluaran barang-barang termohon Sdr. H. Swara Al Wara yaitu batu, kompor gas, berner, ember hitam, meja/bangku dan gelas 4 dll.

Kemudian Penandatanganan BA (Berita Acara) Pemohon dan Termohon dan Penyerahan obyek berupa 4 kunci

Kegiatan eksekusi berjalan aman dan lancar, sejak pembacaan penetapan eksekusi oleh pihak Panitera PN Subang dilanjutkan eksekusi dan pengosongan rumah.(Foto:Humas/Eddy Muteh)