SUBANG.(MSS),– Kapolres Subang Pimpin pengamanan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan oleh Pengadilan Negeri (PN) Subang atas obyek yang terletak di Jl. Raya Pantura, Desa Mandalawangi, Kec. Sukasari, Kamis (15/05/2025) pukul 09.00 wib.
Sebelum pelaksanaan eksekusi dimulai personel Jajaran Polres Subang melaksanakan apel pengamanan yang dipimpin langsung Oleh Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K , M.H.

Eksekusi Pengosongan tanah dan bangunan rumah di Desa Mandalawangi oleh Pengadilan Negeri Subang dengan Sertifikat Hak Milik (SHM ) Nomor : 452 seluas 11.490 meter persegi yang terletak di Dusun Batang gede Desa Mandalawangi Kec. Sukasari Kab. Subang Jawa Barat
Adapun rangkaian kegiatan diawali Pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Subang Nomor :1/Pdt.Eks/2025/PN Sng Jo Nomor 53/Pdt.G/2022/PN Sng Jo Nomor 416/PDT/2023/PT BDG Jo Nomor 2995 K/Pdt/2024, tanggal 17 Maret 2025 oleh Panitera PN Subang Sdr. Deni Septiana, S.H., M. H., Pembukaan Gembok obyek eksekusi, Pemeriksaan obyek ekseskusi, Pengeluaran barang-barang termohon Sdr. H. Swara Al Wara yaitu batu, kompor gas, berner, ember hitam, meja/bangku dan gelas 4 dll.
Kemudian Penandatanganan BA (Berita Acara) Pemohon dan Termohon dan Penyerahan obyek berupa 4 kunci
Kegiatan eksekusi berjalan aman dan lancar, sejak pembacaan penetapan eksekusi oleh pihak Panitera PN Subang dilanjutkan eksekusi dan pengosongan rumah.(Foto:Humas/Eddy Muteh)