SUBANG. (MSS),- Dalam tiga bulan terakhir yaitu bulan Juni-Agustus jajaran Satresnarkoba Polres Subang berhasil mengungkap 20 kasus serta mengamankan 23 pelakunya.
Kapolres Subang, AKBP. Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Narkoba, AKP. Wanda Ervam Liton Dachi dan Kasi Humas AKP Edi Juhedi dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Jum’at (22 Agustus 2025) menuturkan, dari 20 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba yaitu, 23 kasus sabu, 1 kasus ganja, 2 tembakau sintetis, 1 kasus sabu dan ganja, 1 kasus sabu dan tembakau sintetis serta 2 kasus sediaan farmasi.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, sabu 177 gram, ganja 317,87 gram, tembakau sintetis 60,5 gram dan sediaan farmasi 6.712.butir.

Turut disita pula berbagai perlengkapan yang digunakan dalam transaksi yaitu 7 unit timbangan, 22 hp, 7 unit sepeda motor, plastik klip, botol, dompet, tas serta uang tunai Rp 320.000,-
“Dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan berbagai cara yaitu COD, system peta/map dan tatap muka dengan sebaran berbagai kecamatan” jelasnya..
Sedangkan tambahnya, pasal yang diterapkan kepada pelaku sesuai dengan barang buktinya yaitu: – pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup hingga maksimal mati.
Pasal 111 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup hingga maksimal pidana mati. Kemudian Pasal 435 Jo pasal 436 UU RI no 17 tahun 2003 tentang kesehatan untuk kasus sediaan farmasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
“Polres Subang tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan bersama masyarakat” pungkas Kapolres. (eddy muteh)