Diduga Jual Obat Farmasi Tanpa Ijin, Pria Muda Dibekuk

Kriminal

SUBANG.(MSS),-Ibarat membabat padang ilalang, habis dibabat muncul lagi tunas baru. Begitulah dalam peredaran narkoba, ditangkap satu muncul lagi wajah baru di tempat lain.
Peredaran farmasi tanpa ijin, obat ini murah tapi membahayakan bagi pengguna tanpa resep dokter seperti yang dilakukan seorang pria bernama YA (25) warga Jl. MT Haryono Kel. Cigadung Subang yang mencoba menjual obat farmasi tanpa ijin seperti Tramadol dan Hexymer, petugas Satnarkoba mengendus perbuatan YA ini.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya pada Selasa (17 Juni 2025) siang sekira pukul 11.00 obat ini disimpan di dalam lemari pakaian dan rencananya akan diperjual belikan.

Menurut pengakuan YA, barang diperoleh dari NYA (masuk dalam daftar pencarian orang). Jumlah pil yang diamankan 317 butir beserta HP Oppo A15 beserta SIM cardnya yang dipergunakan untuk melakukan transaksi.
“Kami tegaskan peredaran sediaan farmasi tanpa ijin merupakan kejahatan keselamatan masyarakat, akan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam peredaran obat ilegal” tegas Kasat Narkoba, AKP. Udiyanto.
Hukuman yang bakal diterimanya sudah menunggu dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (Humas: eddy muteh)