Dua Gadis Tusuk Remaja Hingga Tewas, Apa Penyebabnya?

Kriminal


SUBANG. (MSS),- Cinta segitiga bisa saja terjadi, ada yang menyukai sesama jenis sehingga salah satu pelaku cemburu dan akhirnya menghabisi yang menjadi pesaingnya.
“Motif ini masih dalam pendalaman” ungkap Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim, AKP. Gilang Indra FR dan Kasi Humas, AKP. Edi Juhedi dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Jum’at (31/1).

Awalnya Korban Toikin (22), warga Dusun/Desa Kebon Danas Kec. Pusakajaya pada Senin (20/1) sekira pukul 18.09 lewat WA, mengajak korban untuk bertemu oleh tersangka pelaku AN (21) dan TK (16) tetapi baru terlaksana pada Sabtu (25/1). Sekira pukul 19.00 korban Toikin dijemput oleh kedua pelaku di sebuah warung dekat gang rumah korban di Desa Cigugur dan ketiganya pergi ke laut Patimban dengan menggunakan motor Honda Beat bernomor polisi T 4934 WV.

Usai dari sini ketiganya pergi ke Jalan Pertamina JAS 27 Dusun Cemara Desa Kalentambo sekira pukul 22.00.

ketiganya nongkrong, sebelumnya salah seorang pelaku memotong daun pisang untuk dipakai alas duduk.
Saat itu korban Toikin mengajak TK untuk nonton video porno, sembari korban melakukan pelecehan pada tubuh TK bagian atas, secara reflek menampar korban dan memukulnya sehingga korban emosi dan terjadi perlawanan sehingga terjadilah pertengkaran.

Pelaku AN mengambil pisau yang disimpan di motor dan menusuk korban ke bagian leher belakang dan pelaku TK menusuk korban ke bagian punggung, pisau itu diselipkan pinggangnya dan korban jatuh terkapar dan keduanya pergi.
Tak lama berselang keduanya kembali lagi ke tempat semula sekira pukul 23.00 untuk memastikan korban masih bergerak, pelaku AN kembali menusuk korban ke punggung dan TK kembali menusuk ke bagian kepala belakang hingga pisau tertancap di kepala, usai itu keduanya pergi dan pisau di buang di sumur dekat lokasi kuburan yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
Korban baru diketahui pada Minggu pagi (26/1) sekira pukul 04.00.
Anggota Reskrim dari Polsek Pusakanagara dan Polres dan Polda Jabar melakukan serangkaian penyelidikan, sedangkan korban dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Indramayu dan diketahui di tubuh korban terdapat 27 tusukan di antaranya paru-paru kiri dan kanan serta ginjal.
Kedua pelaku tak kurang dari 3 x 24 jam berhasil diciduk di rumahnya masing-masing tanpa memberikan perlawanan yaitu pelaku TK (16) warga Kampung Mekarjati Desa/ Kec. Pusakajaya dan AN (21) warga Dusun Teruntum Desa Patimban Kec. Pusakajaya.
Ancaman hukuman sudah menanti untuk pelaku AN padal yang dikenakan 340 KUH Pidana Jo 338 KUH Pidana, sedang untuk pelaku TK berdasarkan undang-undang no. 11 tahun 2012 tentang peradilan pidana anak. (eddy muteh)