Dua Orang Diduga Pengedar Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Dibekuk Satnarkoba

Kriminal


SUBANG.(MSS),-Pengedar obat tanpa ijin masih didominasi kaum remaja sasarannya tentu kawula muda juga karena harganya masih bisa terjangkau, dua orang tersangka yang diduga pengedarnya dibekuk Satnarkoba pada Minggu (22/12) dari tempat yang berbeda tapi masih berada di kawasan Kec. Compreng Subang.
Mulanya anggota Satnarkoba mendapat informasi adanya peredaran obat tanpa ijin dari tempat yang berbeda, setelah dilakukan penyelidikan langsung menyergap kedua tersangka pelaku tersebut sekira pukul 15.30 yaitu HS (24) berprofesi wiraswasta, barang bukti berupa obat berbagai merk seperti DMF-Nova dan MF serta tramadol yang disimpan di dalam dompet kain di etalase milik HS.

Seorang lagi yaitu AN (22) bekerja serabutan ini ditangkap saat akan mengedar obat sekira pukul 17.00 di pinggir jalan Dusun Sukanengah II Desa Sukatani, dari tas pinggang yang dikenakan terdapat obat tramadol dan obat berlogo MF.

Dari kedua pelaku pengedar tersebut berjumlah 350 butir dan sejumlah uang hasil transaksi. Keduanya mengakui barang itu dipasok dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (dpo).
Pengungkapan ini merupakan salah satu langkah nyata dari Polres Subang dalam mendukung program 100 hari Asta Cita tang bertujuan untuk memberantas narkotika dan obat ilegal.
Kapolres Subang AKBP, Ariek Indra Sentanu menuturkan, “Kami akan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk menanggulangi penyalahgunaan obat dan narkotika demi menjaga kesehatan masyarakat” ujar Kapolres Subang. (Humas: eddy muteh)