Edarkan Sabu, Seorang Pria Harus Berlebaran di Jeruji Besi

Kriminal


SUBANG.(MSS),- Lagi, pria berinisial DA warga Dusun Sedayu Desa Kalijati Timur Kec. Kalijati Subang harus meringkuk dalam tahanan jeruji besi karena kedapatan sebagai pengedar sabu.
Kasat Reserse Narkoba, AKP. Udiyanto menuturkan, “DA sudah lama dicurigai sebagai pengedar narkotika saat digeledah di rumahnya kedapatan menyimpan 17 paket plastik bening yang berisi sabu yang disimpan dalam bekas bungkus rokok, satu timbangan digital dan ponsel yang digunakan untuk melakukan transaksi” ujarnya.
Seperti yang diakuinya sabu itu sebagai titipan dari orang dikenalnya lewat Instagram, kemudian barang itu untuk dijual kembali dengan modus sistem tempel di berbagai lokasi.
Jaringan baru berhasil diputus pertempuran melawan narkoba belum usai, akibat perbuatannya DA dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kini harus merasakan berlebaran bersama tahanan yang lain. (Poto humas: eddy muteh)