Ini Tersangka Pengeroyok Wartawan Media Online

Kriminal

SUBANG. (MSS),- Insiden pengeroyokan terhadap wartawan media online dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Jum’at sore (11/4).
Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra yang diwakili Kasat Reskrim, AKP. Bagus Panuntun didampingi Kasi Humas, AKP. Edi Juhedi menuturkan, “Dalam tempo 2 jam pelaku sudah kira amankan, semula ada 6 orang tetapi setelah menjalani pemeriksaan ternyata 5 orang yaitu AM (21), AW (42), CB (30), MR (27) dan SM (20).”. Ujar Kasat.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (9/4) peternakan ayam di Kampung Ciperis Desa Sukahurip Kec. Cijambe, saat itu korban Hadi Hadrian (46) dari media Hade Jabar.com bersama rekannya mendatangi peternakan ayam untuk menanyakan masalah perijinan, tetapi masalah ini berujung pada pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka lebam di wajah.
Barang bukti berupa pakaian korban dan cctv di lokasi kami amankan untuk pengusutan lebih jauh, tambah Kasat.
Terhadap pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Kapolres sendiri mengecam tindakan kekerasan main hakim sendiri, ini yang terakhir kalinya. (eddy muteh)