SUBANG. (MSS),- Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu didampingi Waka Polres, Kompol. Endar Supriyatna dan Kasat Narkoba, AKP. Heri Nurcahyo dalam konferensi pers pada Kamis (23 Januari 2025) menuturkan, “Keberhasilan anggotanya dalam mengungkap peredaran sabu sebanyak 5 kg ini bermula dari adanya informasi pada 1 Januari di Subang akan ada kiriman sabu.
Selama dua pekan anggota melakukan pengintaian dan pada hari yang keempat belas sebuah sedan Honda Brio warna putih bernomor polisi T 2306 UE sedang meluncur di daerah Kampung Ciharunten Desa Sukakerti Kec. Cisalak Kab. Subang yang ditumpangi oleh dua orang yaitu UP (38) dan YS (42) warga Subang.

Sedangkan 5 kg sabu dibungkus dalam kemasan 1 kg dengan kemasan pucuk teh Guanyin Wang yang disimpan tas jinjing dalam pijakan kursi depan.

Keduanya mengaku disuruh okeh AS warga Jakarta setiap 1 kg upahnya Rp. 5 juta untuk kiriman ini dapat Rp 25 juta. Sedangkan 1 kg sabu dijual Rp 1 milyar, bila sabu ini terjual dari 1 kg untungnya dapat Rp 500 juta, bila 5 kg dapat Rp 2.5 milyar.

Selain menangkap UP dan YS, ketiga temannya yaitu TWA (37), WG (25) dan AM (39) di daerah Cibogo.
Rencananya 5 kg sabu ini akan dipecah, untuk kasus sabu ini melibatkan lima orang. Ini merupakan ungkap kasus yang terbesar untuk Polda Jabar pada bulan ini, ujar Ariek.
Sedangkan untuk sediaan farmasi tanpa ijin yaitu AK (45) dengan barang bukti 233 butir yang diedarkan untuk wilayah Ciasem.
Untuk kasus sabu ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara dan sediaan farmasi penjara paling lama 12 tahun. (eddy muteh)