SUBANG.(MSS),-Dalam menjalankan bisnisnya pelaku suka mengontrak rumah, selain dirasa aman juga agar penghuni rumah tidak mengetahui bisnis yang digelutinya.

Seperti tersangka HM (34) warga Purwakarta yang mengontrak rumah di perumnas Kel. Karanganyar Subang.
Saat dilakukan penggeledahan diketemukan 2 plastik bening berisi sabu 1.91 gram, hp serta motor Honda Beat yang dipergunakan untuk transaksi.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas penyidik, HM mengaku barang diperoleh dari IAA warga Kec. Kasomalang dengan cara bertatap langsung. (Saat IAA dipertemukan dengan HM, tak bisa mengelak bahkan di rumah kontrakan IAA ada barang bukti yang disembunyikan di dalam lampu bohlam).
Untuk tersangka HM dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Kasat Narkoba, AKP. Udiyanto menuturkan “untuk kasus HM masih terus dikembangkan tak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya.” Katanya. (Humas: eddy muteh)