Miras Masih Dipakai Untuk Sarana Picu Kejahatan

Kriminal

SUBANG. (MSS),-Minuman keras (miras) yang dijual di warung-warung dengan secara sembunyi-sembunyi walaupun sudah jarang didapat, namun masih ada warung yang nekat menjualnya.

Masih ada miras yang lainnya berupa Ciu yang dibuat oleh masyarakat ini dijual dengan menggunakan bekas botol air mineral, maboknya sama tapi lebih mudah miras yang menggunakan botol.
Walaupun ada operasi miras ke warung-warung oleh aparat penegak hukum yang dipertanyakan surat ijin penjualan miras, barangnya disita penjualnya hanya dikenai pasal tipiring (tindak pidana ringan).
Dari keempat pelaku begal di Ciasem Subang, Selasa (9/9) 2025 bahwa salah satu pelaku nya mengakui selalu memiliki hasrat ingin membacok orang setiap usai meminum minuman keras, ini fakta yang cukup mengerikan seolah-olah usai menenggak miras timbul rasa keberanian yang luar biasa. (eddy muteh)

Ket foto : ilustrasi