SUBANG. (MSS),-Mencari kesempatan dalam kesempitan, itulah yang dilakukan pelaku seorang wanita EA alias S (25) warga Kampung/Desa Kamarung Kec. Pagaden Subang telah melakukan penipuan ada lowongan pekerjaan yang memang sangat dibutuhkan oleh korban sebut saja D warga Pagaden.
Mulanya pelaku memposting info lowongan pekerjaan di media sosial Facebook kemudian inbox kepada korban D yang sedang mencari pekerjaan di medsos Facebook, di sinilah pelaku berkenalan dan Aling tukar nomor hp (WhatsApp) keduanya berencana untuk bertemu pada Kamis (27/2) sekira pukul 11.00 di tempat kost Kampung Lengkong Pagaden, dari pembicaraan itu pelaku EA pinjam motor korban D Honda Beat Street untuk ke ATM sekalian beli makanan.
D tak menaruh curiga pada pelaku, namun yang beli makanan tak kunjung kembali setelah lama ditunggu-tunggu.
Di sinilah korban D tersadar pada orang yang baru dikenalnya dan akhirnya melaporkannya ke Polsek Pagaden.
Anggota unit Reskrim Polsek Pagaden melacak melalui medsos Facebook pelaku, tak membutuhkan waktu lama pelaku EA alias S dibekuk di rumahnya di Kamarung.
“Pelaku dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana yaitu tentang penipuan disertai penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara ” ujar Kapolsek Pagaden, Kompo. Dede Suherman.
Kini pelaku EA harus menikmati masa liburan di dalam kamar terali besi dengan berlebaran Idul Fitri bersama tahanan lainnya. (Humas Polsek: eddy muteh)
Modus Ada Lowongan Pekerjaan, Ternyata Tipu Motor
