Pelaku Pencuri Ayam Dianiaya Hingga Tewas

Kriminal

SUBANG.(MSS),-Tindakan main hakim sendiri itu tidak bisa dibenarkan, apalagi terhadap pelaku pencurian seperti yang terjadi di Kab. Subang Jawa Barat yaitu pelaku mencuri ayam hingga tewas.
Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu didampingi Waka Polres, Kompol. Endar Supriyatna dan Kasat Reskrim, AKP. Bagus Panuntun dalam konferensi pers pada Kamis sore (3/4) menuturkan, “Awal kejadiannya pada Selasa malam (1/4) sekira pukul 23.30 pelaku T (37) masuk ke kandang ayam milik sebuah perusahaan dan dipergoki oleh YS dan INA, pelaku ditangkap dan diteriaki maling.

Warga sekitar yang mendengar teriakan ada maling langsung bereaksi dengan cara memukuli serta mengikatnya tangan dan kakinya diikat dan diarak yang berjarak sekira 500 meter ke Balai Desa Rancamanggung Kec. Tanjungsiang.
Warga yang tersulut emosinya langsung memukuli pelaku dengan bambu dan kayu, merasa kurang puas pelaku serta ditelanjangi, tak hanya disitu warga ada yang menembaki dengan senapan angin kaliber 4,5 mm. dari jarak dekat.
Setelah pelaku tak berdaya mereka meninggalkannya begitu saja di Balai Desa, anggota Reskrim polres Subang bergerak cepat malam itu berhasil mengamankan delapan pelaku serta barang buktinya. Di sinilah diketahui peran masing-masing pelaku pengeroyokan, terhadap pelaku pengeroyokan dikenakan pasal 170 ayat (2) KUHPidana dengan hukuman maksimal 17 tahun penjara.
“Apapun alasan tersangka melakukan penganiayaan itu tidak dibenarkan main hakim sendiri, ini negara hukum serahkan pada proses hukum. Ini kasus yang terakhirnya kalinya” tegas Kapolres. (eddy muteh)