SUBANG.(MSS),-Bulan Ramadhan bagi segelintir orang malah digunakan untuk membuat keributan yaitu perang sarung di tempat lain aparat kepolisian berhasil mencegah aksi terjadinya perang sarung yang dilakukan oleh kawula muda.
Kejadian perang sarung yang terjadi antara Blok M Desa Bojong Tengah Kec. Pusaka Jaya dan Karangsari Official Kec. Compreng pada Jum’at (28/3) sekitar pukul 02.00.
Mulanya kedua kelompok ini bersepakat melalui medsos dan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Salah seorang pelaku yaitu AZ menggunakan senjata tajam jenis clurit yang panjangnya sekira 150 cm menyerang korban IS yang menderita luka bacok di punggung hingga IS tewas.
Orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Compreng, tak butuh waktu lama polisi pun berhasil mengamankan pelaku AZ beserta barang buktinya yaitu clurit, 3 hp satu sepeda motor dan pakaian korban.
Polisi menerapkan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Kami menghimbau pada seluruh masyarakat khususnya orangtua agar mengawasi anak-anaknya guna menghindari kejadian serupa dikemudian hari,” ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Waka Polres Kompol Endar Supriyatna dan Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun dalam konferensi pers pada Minggu sore (30/3). (eddy muteh).