Penggelapan Dana Kerohiman Tersangka MH alias Ipung Dihadapan Awak Media

Kriminal

SUBANG. (MSS),- Mulanya seperti membela pedagang kecil yang terkena penertiban lapak warung jalan raya di Jajancagak Subang, malah sempat memimpin unjuk rasa segala di tugu nanas.
Setelah uang kerohiman dari Bank Jabar cair sebesar Rp. 6.300.000,- bukannya diberikan malah dipakai untuk keperluan pribadi, mulanya Sainah menyewa lapak, saat terjadi penertiban uang kerohiman dibagi dua dengan yang punya lapak.

Disinilah tersangka MH alias Ipung seolah-olah menjadi penengah dan uangnya akan dibagi dua yaitu yang menyewa dan yang punya lapak. Uang tersebut diambil oleh MH pada Jum’at (4 Juli 2025), yang punya lapak menanyakan uang tersebut pada Sainah dan uang tersebut berada pada MH.

Sainah sempat bertemu dengan MH dan akan dibayarkan di Polsek Jalancagak, yang ditunggu-tunggu tak kunjung datang akhirnya Sainah melaporkannya ke Polsek Jalancagak.
Malam itu MH dijemput oleh petugas Satreskrim di daerah Kasomalang pada Kamis malam (17/7).
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Subang, Rabu (23/7) Kapolres Subang, AKBP. Dony Eko Wicaksono didampingi Waka Polres Kompol Endar Supriyatna dan PJU terhadap tersangka MH dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara 4 tahun, sedangkan barang bukti yang diamankan yaitu 1 buku tabungan BJB atas nama korban Sainah dan 1 lembar rekening koran dari rekening yang sama.
Polres Subang akan menindak tegas siapapun yang menyalahgunakan bantuan pemerintah, terlebih kepada masyarakat kecil yang sangat membutuhkan, tegas Kapolres. (eddy muteh)