Polres Subang Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi

Kriminal

SUBANG. (MSS),- Jajaran Polres Subang menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 melakukan pemusnahan barang bukti hasil operasi sejak bulan Januari hingga Desember 2024 yang terdiri dari 101 kasus narkotika dengan 124 tersangka yang meliputi kasus narkotika, psikotropika, sediaan farmasi tanpa izin edar.
Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Narkoba, AKP. Heri Nurcahyo menuturkan, “Barang bukti yang dimusnahkan hasil operasi cipta kondisi dengan kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan oleh Polres Subang dan jajarannya,

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.710 botol sirup, 71.010 ampul obat cair, 50 drum bahan obat Paracetamol seberat 1.25 kuintal, miras/beralkohol berbagai jenis dan merk 10.168 botol, 500 knalpot tidak standar, 46.000 petasan berbagai jenis, merk dan ukuran dengan cara digilas dengan stoomwal di halaman Mapolres, Jum’at (20/12). (eddy muteh)