Polres Subang Ungkap Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Akibat Tawuran Antar Kelompok

Kriminal

SUBANG.(MSS),-Dibawah kepemimpinan Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi akibat aksi tawuran antar kelompok remaja di wilayah hukum Polres Subang.

Kapolres Subang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kejadian pada Sabtu (11 Oktober 2025) sekira pukul 03.00 WIB, di Jl. Raya Sukamulya RT 013/004, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, di mana terjadi aksi tawuran antara dua kelompok remaja yang dikenal dengan nama kelompok WARBU (Warung Ibu) dan kelompok ARJOK (Arah Pojok).

Aksi tawuran yang diawali melalui tantangan di media sosial tersebut mengakibatkan seorang anak di bawah umur berinisial R (14) mengalami luka tusuk pada bagian dada hingga tembus ke punggung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Subang memerintahkan Unit Jatanras dan Tim Resmob Satreskrim Polres Subang untuk segera melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Senin (13 Oktober 2025) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan 15 orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Subang dan Indramayu.

Dalam keterangannya, Kapolres Subang mengungkapkan, para pelaku masih berstatus pelajar, dan aksi tawuran tersebut dipicu oleh tantangan antar admin grup media sosial Instagram yang kemudian berujung pada pertemuan di lokasi kejadian.
“Para pelaku datang menggunakan sepeda motor dan membawa berbagai jenis senjata tajam seperti sabit, samurai, corbek, hingga besi bergagang,” jelas AKBP Dony.

Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain, dua bilah sabit besar (dikenal sebagai alat pencabut nyawa), satu bilah samurai, satu bilah corbek, satu gergaji es, dan satu gagang besi sabit.

Kapolres menegaskan, tindakan tegas akan diberikan kepada para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“Tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan, apalagi yang melibatkan anak di bawah umur. Kami akan terus berupaya mencegah fenomena tawuran remaja dengan menggencarkan patroli serta edukasi ke sekolah-sekolah,” tegasnya.

Seluruh pelaku kini telah diamankan di Mapolres Subang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dengan pengungkapan ini, Kapolres Subang mengapresiasi kerja cepat Unit Jatanras dan Tim Resmob serta dukungan masyarakat yang telah membantu memberikan informasi.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Subang dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya para pelajar di wilayah hukum Polres Subang,” pungkas AKBP Dony Eko Wicaksono.(Eddy Muteh).