SUBANG.(MSS),-Seorang supir ekspedisi tergiur dengan barang yang dibawanya berupa biji kopi senilai Rp 2 milyar lebih, biji kopi itu bukan diserahkan kepada pemiliknya malah dalam perjalanan dijual seharga Rp 250 juta, yang sebanyak itu dibagi dua Rp 200 juta untuk dirinya dan Rp 50 juta untuk kenek, yang sebanyak itu Rp 200 dibelikan mobil tapi ujungnya pemilik kopi mencarinya dan sang supir harus mendekam di balik jeruji.
Mulanya pada Selasa (19/02/2026) sekira pukul 15.00, perusahaan ekspedisi PT LDC menerima penugasan dari PT MMS (Mitra Makmur Sejati Logistik) selaku distributor biji kopi.
Kemudian PT LDC menunjuk pelaku UJ sebagai supir dan E sebagai kenek untuk mengantarkan myatan biji kopi dari Lampung menuju PT Java Prima Abadi di Semarang dengan menggunakan ekspedisi jenis dump truk.
Dalam perjalanan kedua pelaku sengaja mematikan GPS kendaraan pada tgl 13 Februari 2026 di wilayah Cikampek untuk menghilangkan jejak, sedangkan kendaraan tetap melanjutkan ke arah Semarang namun sampai di wilayah Cirebon pelaku malah membongkar dan menjual myatan biji kopi kepada penadah dan dijual Rp 250 juta.
Hasil penjualan UJ sebagai supir menerima Rp 200 juta dan E kenek menerima Rp 50 juta.
Setelah myatan habis dijual kedua pelaku membawa kendaraan kembali ke arah Subang dan meninggalkannya dump truk dalam keadaan kosong di rest area km 102 tol Cipali wilayah Kalijati Subang.
Pelaku UJ kembali ke kampung istrinya di Pemalang dan Pergi ke arah Madiun, yang tersebut oleh UJ membeli rida empat merk Datsun No Pol B 1878 FRI dan 1 unit HP merk Samsung.
Perwakilan dari PT LDC yaitu US tentu mencarinya dan melaporkannya kepada aparat kepolisian, keberadaan UJ diketahui dan diamankan di wilayah Cikande Serang di dalam kendaraan tersebut diduga sedang membujuk supir lain untuk melakukan tindakan serupa, diketahui UJ (47) warga Kec. Natar Lampung Selatan, Sedangkan E (DPO) warga Lampung diketahui merupakan DPO Polda Banten dalam kasus penggelapan muatan ekspedisi tebu.
“Setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Subang ajan diproses secara tegas dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku tegas Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dalam konferensi pers, Rabu (11/3) 2026 di aula Pratiatama. (Eddy Muteh).
Polres Subang Ungkap Tindak Pidana Penggelapan Biji Kopi 29.835 kg
