SUBANG. (MSS),-Rupanya kabel listrik tembaga menarik bagi pelaku pencurian, kalau dijual kepada penadahnya pasti punya nilai jual tinggi.
Ketiga orang tersangka pelaku yang berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polsek Jalancagak yaitu BN (30), ABD (34) dan YN (32) ketiganya warga Kel. Sukamelang Subang.
Menurut pengakuan tersangka kepada petugas penyidik mengaku telah melakukan aksinya lima kali di lokasi itu yaitu Komplek Ciater Grand Resort Desa Cisaat Kec. Ciater Subang.
Kapolres Subang, AKBP. Dony Eko Wicaksono melalui Kapolsek Jalancagak, Kompol. Dede Suherman menuturkan, Selasa (12 Agustus 2025). Kejadiannya tersebut berawal pada Kamis (07 Agustus 2025) sekira pukul 16.00 di vila no. 35 dan no. 36.
“Dalam melakukan aksinya pelaku berbagi tugas yaitu mengawasi situasi, masuk melalui genteng dan mencongkel pintu atau jendela vila kosong dan ini pada vila no. 35 dan 36 pelaku berhasil masuk setelah memotong kabel listrik tembaga dengan menggunakan gunting pemotong kawat. Akibat kejadian ini kerugian mencapai Rp. 10 juta”. katanya.
Pihak keamanan komplek melaporkannya ke Polsek Jalancagak dan langsung ditindaklanjuti.
Setelah melakukan olah perkara di tempat kejadian, dengan penyelidikan dan penyidikan pelaku akhirnya dapat diungkap.
Barang bukti yang disita tambahnya , berupa sepeda motor Honda Beat warna putih merah No Pol T 6173 YG berikut 1 tas ransel yang berisikan potongan kabel tembaga, 1 tang lipat, 7 obeng, 4 gunting pemotong kawat, 2 kunci inggris, 1 kunci segitiga, 1 gergaji besi, 1 kunci pas, 3 karung plastik warna putih.
Polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ketiganya harus meringkuk dalam sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Humas Polsek: eddy muteh)