SUBANG.(MSS),-Tak ada kata jera bagi recidivis pelaku pembuatan pestisida palsu, itulah yang dilakukan oleh BMG (46) warga Binong Subang walaupun sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Subang selama dua tahun 2021.
Tersangka BMG dihadapkan dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Rabu (11/6).

Waka Polres Subang, Kompol. Endar Supriyatna didampingi Kasat Reskrim, AKP. Bagus Panuntun dan Kasi Humas, AKP. Edi Juhedi menuturkan, “Mulanya anggota reskrim menerima laporan dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Desa Jatimulya Kec. Compreng ada kegiatan pembuatan pestisida palsu, setelah dilakukan penelusuran pada Senin (9/6) sekira pukul 18.30.

Di dalam rumah tersebut ditemukan berbagai jenis pestisida yang siap edar dan botol kosong berbagai merk yaitu Regent, dan Virtako.
Modus yang dipakai tersangka yaitu dengan cara tiga botol pestisida Regent asli dicampur dengan bahan kimia lainnya ditambah 20 liter air dan pewarna makanan.
Kemudian campuran pestisida tadi dimasukan ke dalam botol kosong dan disegel ulang menggunakan lem dan solder lalu ditempel label palsu.
Akibat perbuatan ini yang dirugikan jelas petani dan produsen.
“Masih dilakukan pendalaman terhadap kasus ini adanya keterlibatan orang lain, pemasarannya kemana saja dan penghasilannya” tambah Waka Polres.
Hukuman yang dikenakan pada tersangka BMG yaitu maksimal tujuh tahun penjara dan denda Rp 7 milyar. (eddy muteh)