SUBANG .(MSS),- Lagi-lagi pengedar obat tanpa ijin berhasil dibekuk oleh jajaran Satres Narkoba pada Sabtu malam (19/4) di Pamanukan saat sedang menunggu pembelinya.
Dari rumah kontrakannya tersangka OW (23) warga Langsa Aceh ini berhasil ditemukan obat berbagai merk siap edar yaitu Tramadol, Hexymer, Double Y, dan Trihexyphenidil dengan total 7.915 butir.
Menurut pengakuannya barang itu didapat dari AK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Narkoba, AKP. Udiyanto menuturkan, terhadap tersangka AK dikenakan pasal 435 Jo pasal 436 UU RI No 17 Tahun 2003 tentang kesehatan. (Poto humas: Eddy muteh)