Sabu Dimasukan Dalam Bungkus Bumbu Masak, Tersangka Diringkus

Kriminal


SUBANG. (MSS),- Ada saja akalnya seorang pengedar sabu ini yaitu Hakim Abdul Munawar (27) warga Kel. Sukamelang Subang, sabu yang diperolehnya akan dijual kembali dengan cara sabu dimasukan dalam bungkus bekas bumbu masak Masako.
Kalau dilihat dari luar seperti bumbu masak tetapi di dalamnya isinya lain lagi, itupun cuma sebungkus dan ada bekas sobekan.
Menurut pengakuan tersangka sabu didapat dari yang biasa dipanggil Ijo, kini nama tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (dpo).
Petugas dari Resnarkoba menyisir pada tempat-tempat yang dicurigai sering dipakai transaksi, dari penggeledahan di rumah tersangka turut diamankan satu hp, timbangan digital dan dus pembungkus.
Kasat Resnarkoba, AKP. Udiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (15/5) terhadap tersangka diterapkan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (Poto humas: eddy muteh)