Satnarkoba Ringkus Pengedar Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin di Pantura

Kriminal


SUBANG. (MSS),-Ibarat membabat padang ilalang di musim hujan, usai dibabat begitu cepat tumbuh tunas baru.
Satnarkoba Polres Subang tak henti-hentinya memberantas pengedar sediaan farmasi tanpa ijin, selama bulan Pebruari ini yang bisa dihitung dengan jari ada lima tempat dan menangkap pelakunya enam orang.
Kelima tempat itu berada di wilayah Pamanukan, Pusakanagara, Pusakajaya, Ciasem dan Cipeundeuy, keenam pelakunya yaitu EC (40), FR (22), AR (27), RS (24), MI (28) dan MRN (24).
Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Narkoba, AKP. Heri Nurcahyo menuturkan,”Barang bukti yang disita 7.970 butir, hp 4, yang tunai RP. 430 ribu.” Modus yang dipakai pelaku masih cara lama yaitu tatap muka langsung atau COD dan ini pelakunya wajah baru, tambah Heri.
Polisi sudah menerapkan pasal yang diterapkan yaitu Pasal 435 Jo pasal 436 UU RI no. 17 Tahun 2023 dengan hukuman penjara paling Kana 20 tahun.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait penyalahgunaan narkoba bisa menghubungi nomor layanan polisi 110 atau whatssapp lapor pak Kapolres Subang 0811 3110 110. (Humas: eddy muteh)