Satres Narkoba Amankan 54 Botol di Pinggir Jalan Cibogo

Kriminal

SUBANG. (MSS),-Satres Narkoba Polres Subang melaksanakan operasi miras di sejumlah kios di pinggir jalan raya Cibogo tepatnya di depan perum Grand City Subang, Senin malam (12/5).
Dalam operasi tersebut mengamankan seorang pelaku POG (Putri Olifiya G.) (19) warga Perum Pesona Permata Hijau Kel. Pasirkareumbi Subang yang menjual miras tanpa ijin 54 botol berbagai merk.
Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Perda Kab. Subang No. 05 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol di Kab. Subang.
“Operasi ini akan terus kami gencarkan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam mencegah peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan keamanan” tegas AKP. Udiyanto. (Poto humas: eddy muteh)