SUBANG. (MSS),-Walaupun forkopimcam sudah mengeluarkan surat edaran agar selama bulan Ramadhan tempat hiburan tutup semua.
Ternyata surat edaran itu tak digubris ada sebuah toko yang masih menjual miras dengan cara sembunyi-sembunyi dari tempat ini, jajaran Polsek Patokbeusi menyita 37 miras jenis AO, sedangkan pemilik yang menjual miras dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.Selasa (18 Maret 2025) malam.
Menurut Kapolsek Patokbeusi, Kompol. Anton Indra, langkah ini diambil masyarakat berharap saat menjalankan ibadah puasa dengan aman dan nyaman, pungkasnya. (Poto humas Polsek: eddy muteh)
Surat Edaran Tak Digubris, Polsek Patokbeusi Sita Puluhan Botol Miras
