SUBANG. (MSS),-Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu didampingi Waka Polres, Kompol. Endar Supriyatna dan Kasat Reskrim, AKP. Bagus Panuntun dalam konferensi pers di Aula Patriatama pada Minggu (30/3) menuturkan mulanya korban Dian Krisdianti (30) saat itu sedang berada di Pujasera dan menegur seorang pelaku yang sedang menenggak miras di tempat umum.
Tak terima dengan teguran itu pelaku FA (20) warga Kel. Cigadung Subang kemudian pergi dan kembali bersama beberapa rekannya melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Pelaku FA menusuk punggung korban dengan senjata tajam hingga mengalami luka-luka, korban dirujuk ke RS PTPN. Tak butuh lama pelaku diciduk bersama temannya.
Atas perbuatannya pelaku pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat Subang” ujar Kapolres.
Ternyata miras masih ampuh untuk melakukan kejahatan. (eddy muteh).