SUBANG.(MSS),-Untuk merealisasikan SE Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Subang agar meningkatkan kedisiplinan dan keamanan siswa serta memberlakukan jam malam bagi para siswa sekolah di wilayah, khususnya di Kabupaten Subang, Minggu (1/6/2025) malam.
Giat patroli gabungan yang melibatkan unsur TNI dari Koramil 0501/Subang, Polsek Blanakan, Satpol PP Kecamatan Subang dan UPTD pendidikan. Giat patroli tersebut, dipimpin langsung Kapolsek Blanakan, Iptu. ANDRI SUGIARTO S.Ip M. A. P

“Unsur Porkopimcam Subang bergerak melaksanakan patroli gabungan, untuk menindaklanjuti SE Bupati Subang tersebut”tegas Kapolsek Blanakan.
Peraturan ini tambahnya, bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan para pelajar, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya waktu istirahat yang cukup, bagi para pelajar. Jam malam ini berlaku bagi seluruh pelajar sekolah di Kabupaten Subang, mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMA,” ungkap Iptu Andri.
Kapolsek menyebutkan, berdasarkan Surat Edaran Bupati Subang NOMOR:400.3.1/Disdikbud Tahun 2025 tentang Penerapan jam malam bagi peserta didik, untuk mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat istimewa.
“Jam malam ini, diberlakukan pada pukul 21.00 WIB, sampai dengan pukul 04.00 WIB, yang menjadi batas waktu bagi para pelajar, untuk berada di luar rumah, kecuali untuk kegiatan yang sangat penting, dan dengan izin orang tua,” terangnya.
Pemberlakuan jam malam ini, lanjut dia, para pelajar, dapat lebih fokus pada kegiatan belajar dan mengembangkan diri, serta terhindar dari kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Jam malam ini semoga bisa dilaksanakan oleh seluruh pelajar di Kabupaten Subang, khususnya di wilayah hukum Polsek Blanakan,” pungkas Kapolsek Blanakan Iptu Andri.(Humas/AM).