SUBANG. (MSS),- Galian tanah merah tanpa izin kembali terjadi seperti di simpadan saluran induk Tarum Timur (Ruas B. Tt 33-Bb. Tt 34a kiri) yang merupakan aset Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang diserah operasikan kepada Perum Jasa Tirta II (PJT II) di Desa Rancamahi Kec. Purwadadi Kab. Subang.
Pengangkutan tanah ini tersebut terus berulang yang berpotensi mengakibatkan kegagalan pungsi tanggul yang berdampak pada terganggunya kelangsungan penyediaan air baku irigasi, PDAM dan Industri di Kab. Subang dan Kab. Indramayu.
“Air ini dipompa selama 24 jam, agar air tetap bisa mengalir” ungkap Bambang Irawan yang mewakili General Manager Wilayah III, Fembri Setiawan saat dikonfirmasi Selasa (27/01/2026).
Untuk mencegah pihak luar yang melakukan tindakan penggalian tanah tanpa izin, maka dilakukan portal di jalan masuk ke penggalian. Untuk mengangkut tanah ini memakai truk yang bertonase besar sehingga mengakibatkan rusaknya sempadan saluran induk Tarum Timur.
“Alat pengeruk tanah berupa becho diamankan di kantor Polsek Purwadadi” ujar Kapolsek Purwadadi AKP Asep Suhendar. (Eddy Muteh)
Perum Jasa Tirta II, Bersama Polsek Purwadadi dan Muspika Kecamatan. Portal di Jalan Inspeksi Pada Saluran Induk Tarum Timur
