Polres Subang Bongkar Jaringan Curanmor, 9 Pelaku Diamankan 21 Motor Disita

Pemerintahan


SUBANG. (MSS),-Pengungkapan kasus curanmor merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi yang terjadi di beberapa kecamatan, di antaranya kecamatan Pusakanagara, Sagala herang, Cikaum, Purwadadi dan Sukasari selama bulan Januari sampai Februari 2026 yang disampaikan oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dalam konferensi pers di Aula Pratiatama, Rabu (11/3) 2026.
“Hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Satreskrim, kami berhasil mengamankan 9 orang pelaku yang memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor hingga joki” ungkap Kapolres.


Adapun identitas tersangka yaitu 1. HN (38) warga Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan, sebagai eksekutor. 2. HW (34) warga Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan, sebagai joki. 3. AP (31) warga Desa Leles Kec. Sagala herang Subang, sebagai eksekutor. 4. HR (34) Desa Tanjungsari Barat Kec. Cikaum Subang sebagai eksekutor dan joki. 5. S (46) warga sda. sebagai eksekutor. 6. DS (24) warga Desa Cimaranten Kec. Cipicung Kab. Kuningan sebagai eksekutor. 7. M. (23) Kec. Sukasari Subang sebagai eksekutor. 8. R. (18) Kec. Pusakanagara Subang sebagai eksekutor dan 9. MH (16) Kec. Pusakanagara Subang sebagai eksekutor.
Dalam aksinya pelaku menjalankan modus operandi dengan menyasar sepeda motor yang di parkir di area pemukiman pada malam hingga dini hari saat situasi sepi. Pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T, sebelum membawa kabur kendaraan tersebut untuk dijual ke luar wilayah Subang.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres menyerahkan langsung tuga unit sepeda motor kepada korban sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mengembalikan gak masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana curanmor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” tegasnya. (Eddy Muteh).