ADAGIUM Pernyataan Situmorang Selaku Pimpinan KPK

Politik

MediaSuaraSorak.com – Di Negeri ini setiap pengelola keuangan negara dapat ditipikorkan, tinggal siapa yang menginginkannya, pernyataan itu saya dapatkan saat berdikusi dengan salah seorang mantan bupati dari Tegal-Jawa Tengah di Lapas Sukamiskin, dari sana dia kemudian angkat kembali selorohnya, “lantas kenapa aku ditipikorkan, buat aku sederhana saja, karena aku beda partai”.

Di lain pihak Hotasi Nababan sebagai direktur utama PT. MNA saat itu, dia menang di peradilan Amerika dan bebas di Pengadilan TIPIKOR Jakarta dan dia terjerat oleh Putusan MA di tangan Hakim Agung Artijo al Kostar setelah di Kasasi oleh Kejaksaan, pengalamannya dia tuangkan dalam bukunya yang berjudul Hukum Tanpa Takaran ;  Penjara Korupsi Bagi Korban Penipuan / Hotasi Nababan (2015), didalamnya dia menyampaikan bahwa,“Pemberantasan korupsi telah menjadi rantai bisnis yang sangat menggiurkan bagi polisi, jaksa, penasihat hukum, makelar kasus, hakim, LSM, hingga media, setiap kasus korupsi yang menyita perhatian publik akan menaikan “tarif”untuk mendapatkan keringanan atau fasilitas di tahap penyidikan hingga pengadilan. Suara keras LSM di media untuk dijinakan. Media mendapat ekspose berita menarik yang menaikan rating”.

Selanjutnya Hotasi dalam buku itu menyampaikan “Semua gembira karena mendapatkan pujian publik, kepuasan melihat penyiksaan, dan tentunya uang. Semakin keras suara publik yang menaikan hukuman bagi koruptor, maka seluruh “tarif” akan naik. Seperti hukum supply-demond, oknum penegak hukum akan gembira sekali akan tuntutan hukuman berat dari masyarakat. Apalagi jika sampai adanya suara meminta “hukuman mati” bagi terpidana korupsi. Uang yang harus dikeluarkan untuk mengurangi tuntutan dan hukuman tentu akan meningkat drastis”

Teringat jelas, ketika persidangan itu menimpa diri saya, sesaat setelah jatuh vonis 18 (delapan belas) bulan dan denda Rp. 50.000.000,- atau di ganti masa tahanan 1 (satu) bulan dengan putusan tidak terbukti menggunakan keuangan negara dan tidak terbukti merugikan keuangan negara kemuaian ketua majelisnya mengatakan “saudara terdakwa, apakah saudara menerima putusan ini atau mau banding atau mau fikir-fikir dulu atau dipersilakan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya” lalu dia berbisik “kalau banding, trendingnya saat ini kalah…”.

Apakah realiltas ini yang membuat seorang pimpinan KPK memberikan pernyataan di Media, bahwa “Mereka orang-orang cerdas ketika menjadi mahasiswa, kalau HMI minimal LK I. Tapi ketika menjadi pejabat, mereka korup dan sangat jahat”.

Kalimat yang perlu kita uraikan adalah “mereka korup dan sangat jahat.

Kesimpulan SS mengandung pertanyaan siapakah “mereka yang korup dan sangat jahat itu ?, SS menjawab “mereka adalah orang-orang cerdas ketika menjadi mahasiswa”.

Menggaris bawahi kata “mereka” dalam pernyataan SS sebagai pimpinan KPK memiliki konotasi bahwa semua warga negara di negeri ini, apabila dia adalah orang-orang cerdas ketika menjadi mahasiswa, dia adalah korup dan sangat jahat, menyedihkan memang kalau semua orang-orang cerdas di negeri ini adalah korup dan sangat jahat.

Selanjutnya pernyataan SS ini adalah bahwa “kalau HMI minimal LK I”.

Kalimat ini menyatakan bahwa “mereka orang-orang cerdas ketika menjadi mahasiswa” yang “Korup dan sangat Jahat” itu adalah “kalau HMI minimal LK I”,

Imbuhan kata “kalau” menunjukan pada “mereka orang-orang cerdas ketika menjadi mahasiswa” adalah semua warga NKRI “kalau HMI minimal LK I”, HMI sebagai refresentasi dari organisasi mahasiswa.

Dan karena ada kata “kalau”, maka ada organisasi mahasiswa lain dan di sana ada training yang setingkat dengan istilah yang berbeda, dan kalau HMI minimal LK I,

Penekanan terhadap mereka orang-orang cerdas yang korup dan sangat jahat ini setelah mereka menjadi pejabat, menggambarkan pada semua orang-orang cerdas dengan berlatar belakang organisasi mahasiswa dan telah mengikuti training tahap I kemudian menjadi pejabat, maka mereka itulah korup dan sangat jahat.

Dengan demikian karena pejabat itu adalah juga pengelola dan atau pengguna anggaran dan atau keuangan negara, maka tendensi pernyataan SS ini seakan membenarkan pernyataan bupati dari Tegal, bahwa setiap pengelola keuangan negara bisa diTIPIKORkan, tinggal siapa yang menginginkannya, dan menurut SS setiap pejabat yang berlatar belakang organisasi mahasiswa adalah orang-orang cerdas yang korup dan sangat jahat.

Tendensi ini memberikan konotasi makna bahwa memang ada yang keliru untuk memproses seseorang menjadi koruptor dalam kasus TIPIKOR.

Tinggalkan Balasan