SUBANG. (MSS),-Kegiatan rutin Sabtu malam (3/8) sasaran tak hanya pada kendaraan roda dua saja.
Hal itu dilakukan juga pada warung yang masih menjual minuman keras (miras) tanpa ijin, dari luar yang dipajang memang hanya minuman biasa seperti suplemen, tetapi miras tetap disembunyikan oleh penjualnya.
Karena tak bisa menunjukan surat ijinnya ada 140 botol miras ini diamankan, “Ini untuk mengendalikan peredaran miras di wilayah hukum Polres Subang” ungkap Kabag Ops, Kompol. Asep Rahman. (humas/eddy muteh).