Satres Narkoba Polres Subang Ringkus Dua Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti 29,11 Gram

Kriminal

SUBANG.(MSS),-Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali mencatat keberhasilan dalam Ops Antik Lodaya 2025 dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Subang.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial YDA (41) dan DS (28), warga Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang.

Keduanya ditangkap pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Gang Darmodihardjo, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, saat sedang mengendarai mobil Toyota Calya warna hitam bernopol Z 1087 LN.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukt masing-masing, 12 paket sabu siap edar dengan total berat 29,11 gram, dua timbangan digital, plastik klip bening, lakban hitam, gunting, serta perlengkapan pengemasan dan dua unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Subang, AKP. Wanda Ervam Liton Dachi, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial KDR (DPO) untuk diedarkan di wilayah Subang.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba dan memburu pemasok utama yang masih buron,” jelas AKP Wanda.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(Eddy Muteh)