Ini Pencabulan Terhadap Sesama Jenis Korbannya di Bawah Umur

Kriminal


SUBANG. (MSS),-Perbuatan cabul terhadap sesama jenis, entah pelakunya pernah menjadi korban atau ingin coba-coba yang jelas pelakunya kini mendekam dalam tahanan di Mapolres Subang.
Pelaku WD alias AB (30) warga kampung/Desa Dukuh Kec. Ciasem pada Minggu (06/09/2026) sekira pukul 19.00 merayu dan memaksa pada anak yang masih di bawah umur untuk melakukan cabul, dengan cara alat kelamin pelaku di gesek-gesekan pada pantat yang menjadi korbannya yaitu RWW (15), MF (9), DRA (10) dan ATM (13).
Keesokan harinya salah seorang keluarga korban kepada polisi.
Dalam perkara ini telah mengamankan tersangka serta sejumlah bukti yang berkaitan dengan masing-masing perkara, seluruh proses penanganan dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hukuman yang bakal diterapkan 15 tahun penjara.

Hal tersebut terungkap di Polres Subang melalui Satreskrim saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tiga perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilaksanakan pada Jum’at (11/09/ 2026) di Aula Pratama.
Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto serta dihadiri unsur terkait yaitu Kepala UPTD PPA, Kabid PA, Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Program, Kasi Humas.(Eddy Muteh)