SUBANG .(MSS),-Guna menciptakan Keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) arus lalulintas di wilayah wisata Subang Selatan, Polsek Jalan Cagak yang dipimpin langsung Kapolsek Jalancagak melaksanakan penertiban kendaraan angkutan barang yang beroperasi siang hari pada hari libur, sesuai dengan Peraturan Bupati Subang Nomor 28 Tahun 2023. Minggu (8/06/25).
Penertiban dilakukan terhadap kendaraan angkutan barang terutama truk-truk yang melintas di jalur utama Jalan Cagak–Ciater, yang merupakan salah satu kawasan wisata padat di akhir pekan.
Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu,SH.,SIK.,MH., melalui Kapolsek Jalan Cagak, Kompol. Dede Suherman,AMd menegadkan, kegiatan ini bertujuan menekan potensi kecelakaan dan kemacetan akibat kendaraan bertonase besar yang masih nekat beroperasi di hari libur.
“Kami bertindak tegas sesuai aturan namun tetap humanis. Sebagaimana Perbup kabupaten Subang No. 28 Tahun 2023 telah mengatur larangan kendaraan angkutan barang beroperasi di hari libur mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Ini demi kenyamanan warga dan wisatawan di Jalur Selatan,” ujar Kapolsek.
Dalam kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga siang hari tersebut, petugas gabungan dari Unit Lantas, Samapta, dan Intelkam melakukan penyisiran di titik rawan seperti simpang jalan lingkar cagak, SPBU, Rest Area dan ruas Jalan Cagak–Ciater.
Selain tindakan pemberhentian angkutan barang, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada sopir agar mematuhi aturan operasional serta mengedepankan keselamatan berkendara.
“Penertiban ini, Kami ingin memastikan kawasan wisata dan jalur lalulintas tetap nyaman, lancar dan aman di akhir pekan,” ujar Kapolsek.(Humas/Eddy Muteh)