Miras Masih Ampuh Digunakan Untuk Sarana Kejahatan

Kriminal

SUBANG.(MSS),,- Setelah menenggak miras jenis ciu, ketiga pria warga Kedung Gede Desa Mulyasari Kec. Pamanukan mendatangi sebuah rumah lansia bernama Herna (66) yang berada di depan rumahnya dengan memanggil-manggil nama Rendi.
Teriakan tadi rupanya mengganggu ketenangan Herna dan menegurnya, Jum’at (3/10) sekira pukul 12.20.
Tak terima ditegur ketiga pria bernama DS (28), EK (39) dan MA (17) malah melempari ke korban Herna dengan batu, kayu dengan mengenai wajahnya.

Korban Herna baru diketahui sudah meninggal di ruang tamu pada Sabtu dinihari (4/10) sekira pukul 02.00. Keluarga korban melaporkannya ke Polsek Pamanukan .
Anggota Resmob Polres Subang langsung melakukan penangkapan yaitu DS dan MA di rumahnya masing-masing sekira pukul 07.00. sedangkan EK sempat kabur dan ditangkap di daerah Kasomalang sekira pukul 14.30.
Ketiga pelaku penganiayaan yang berprofesi sebagai pengamen pada Selasa (7/10) dihadapkan pada awak media dalam konferensi pers di Mapolres Subang.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menuturkan, “Polres Subang berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat demi terciptanya ya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, hukuman untuk ketiga pelaku penganiayaan diancam dengan hukuman 12 tahun penjara”. (eddy muteh).