Polres Subang Selama 14 Hari Ungkap Curas

Kriminal


SUBANG. (MSS),-Jajaran Polres Subang mengungkap empat kasus kejahatan mulai pencurian dengan kekerasan (curas) selama 14 hari.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Patriatama, oleh Kapolres Subang, AKBP. Andi Purwanto, didampingi Bupati Subang Reynaldy, Kejari, Danramil yang mewakili Dandim 0605 Subang serta unsur Forkopimda serta jajaran Polres Subang, Senin (31/8) 2026.

Kasus yang pertama terjadi di Polsek Patokbeusi yaitu curanmor, pelaku menggunakan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T, dan mengamankan pelakunya yaitu WY, dan kejadian di Telaga Sunda berhasil diamankan yaitu ZM.
Kasus yang ketiga yaitu perampokan di Alfamart Jl. Otista Subang pelaku dalam melakukan aksinya dengan menodongkan senjata pistol yang kemudian diketahui itu pistol mainan, kawanan ini mengancam kasir untuk menyerahkan uang, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp. 27.7 juta.
Pelaku yang berhasil ditangkap yaitu WS, R, ER dan SR, seorang dinyatakan buron masuk dalam daftar pencarian orang (dpo), dua sepeda motor yang dipakai pelaku diamankan.
Kasus yang keempat terjadi di wilayah Pamanukan yaitu kasus curas dan pemerasan dengan modus menangkap korban yang sedang melakukan transaksi narkoba, korban dilakban dimasukan ke dalam kendaraan dan diancam akan ditembak untuk menyerahkan uang, karena tidak memiliki uang, sepeda motor dan hp korban dirampas dan ditinggalkan di daerah Blanakan.
Dua pelaku berhasil diamankan sedangkan pelaku yang lain masuk dalam DPO.
Hukuman bagi pelaku kejahatan ini sudah menunggu dengan ancaman hukuman 7 – 9 tahun penjara.
“Polres Subang akan terus hadir memberikan perlindungan dan pelayan terbaik kepada masyarakat, setiap bentuk kejahatan akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku” tegas Kapolres. (Eddy Muteh)