Peredaran Sabu-sabu di Subang Masih Tinggi

Kriminal


SUBANG.(MSS),- Kapolres Subang, AKBP. Andi Purwanto dihadiri Wakil Bupati Subang, Ketua MUI, unsur Forkopimda, Kejaksaan, Kodim 0605/Subang, Dinas Kesehatan dan pejabat utama Polres Subang, menggelar konferensi pers tentang kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba selama bulan Juni – Juli, di Aula Patriatama, Selasa (4/8) 2026).
Selama dua bulan berhasil mengungkap 21 kasus terdiri dari 14 kasus narkotika jenis sabu, 6 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan 1 kasus psikotropika, dan berhasil mengamankan 26 tersangka dengan menyita barang bukti 146,16 gram sabu, 10.721 butir sediaan farmasi tanpa izin serta 89 butir psikotropika.
Selain itu disita pula berupa timbangan digital, hp, kendaraan roda dua, uang tunai, plastik klip.
Dijelaskan pula modus yang dipergunakan masih cara lama dari cash on delivery (COD), sistem tempel/peta, transaksi langsung juga memanfaatkan media sosial seperti Facebook, WhatsApp dan Instagram yang dipakai untuk sarana komunikasi dan pemasaran.
Tersangka dijerat dengan ketentuan dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika serta ketentuan penyesuaian pidana dalam undang-undang nomor 1 tahun 2026 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 milyar. (Eddy Muteh)