SUBANG.(MSS),- Lagi-lagi pelaku masih menggunakan clurit panjang atau corbek, seperti yang pernah terjadi alat ini dipergunakan untuk tawuran, tapi yang terjadi di Purwadadi corbek dipakai untuk menganiaya korban yang sedang memperbaiki tiang WiFi di Desa Belendung pada Minggu (16/08/2026).
Peristiwanya berawal ketika itu korban YH (30) sedang memperbaiki tiang WiFi bersama seorang saksi, ada rombongan sekira 10 orang datang sepeda motor sambil mengacung-acungkan corbek dan menghampiri korban, karena tak kenal dan takut terjadi sesuatu korban kabur, rombongan ini mengejar dan seorang pelaku menabraknya hinggal korban terjatuh dan tanpa basa-basi korban langsung dihujani dengan corbek.
Merasa korbannya sudah tergeletak rombongan ini langsung melarikan diri.
Anggota dari Polsek Purwadadi langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit, korban mengalami luka-luka yaitu telunjuk tangan kanan putus, luka robek di bagian kepala, luka di bagian kaki dan punggung.
Dua orang pelaku berhasil diamankan yaitu RN, AZ. dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Subang, AKBP. Andi Purwanto didampingi Kapolsek Purwadadi, AKP. Geeta Sonjaya menggelar konferensi pers di Mapolsek Purwadadi, Rabu sore (19/08/2026).
Barang bukti yang diamankan 13 corbek, HP dan Honda PCX , Lima orang masuk dalam daptar pencarian orang (DPO) yaitu F, R, A, W, B. Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 262 ayat (1) dan (3) Undang-undang RI no. 1 Tahun 2023 KUHP terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Eddy Muteh)
