SUBANG. (MSS),- Korban kekerasan seksual masih saja terjadi dan yang menjadi korbannya anak di bawah umur, dari peristiwa yang pernah terjadi antara korban dan pelaku sudah saling mengenal.
Anak yang menjadi korbannya bisa diiming-imingi dengan uang atau pun dengan disertai ancaman dan ini yang menjadi sasaran empuk pria yang berperilaku bejad.
Bila sudah berhasil merenggut paksa “mahkota” sang pria malah tersenyum puas dengan tak mengindahkan korbannya yang merintih menangis kesakitan.
Korban sebut saja ‘Bunga’ sejak usia 12 tahun dan sekarang berusia 18 tahun menjadi napsu bejad pria bernama MD alias BE alias OD bertahun-tahun, korban menceritakan kejadian yang pernah dialaminya pada orang terdekat, karena sudah tak kuat dipaksa melayani napsu bejad Pria itu dan melaporkannya ke Unit PPA Polres Subang tertanggal 19 September 2025.

Pria bernama MD warga Pagaden Barat ini dihadapkan di depan awak media, Kamis (11/12) dalam konferensi pers.
Kapolres Subang, AKBP. Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun dan Kanit PPA Aiptu Nenden Nurpatima dan Kasi Humas AKP Edi Juhedi menuturkan, “Selain mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan identitas, Pelaku dijerat dengan pasal 72 ayat (1) Jo pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara serta pasal 6 hurup (b) TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dan ancaman tambahan hingga 12 tahun penjara.
“Tidak ada ruang bagi pelaku pencabulan dan kekerasan seksual di wilayah hukum Polres Subang. Setiap pelaku akan ditindak cepat, tegas dan terukur sesuai aturan hukum” tegasnya.
Kapolres juga menghimbau masyarakat agar berani melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang menyasar anak. Polres Subang memastikan perlindungan dan penanganan cepat bagi setiap laporan yang masuk. (Eddy Muteh)
