SUBANG. (MSS).-Entah dapat darimana ide untuk menjual BBM Pertalite oplosan, pria AK (46) asal Indramayu ini nekat membuat BBM Pertalite oplosan dari bahan yang berbahaya.
Seperti pengakuannya kepada petugas penyidik AK mulanya menjual cairan pelarut cat atau thinner di bulan Agustus masuk Subang, karena penjualannya sepi maka thinner yang dijual dicampur dengan bahan baku lain berupa metanol, butanol dan toluena untuk dijadikan BBM Pertalite oplosan.
Tersangka AK dihadapkan di depan awak media dalam konferensi pers, Rabu (10/12) 2025.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, Kasi Humas AKP Edi Juhedi dan perwakilan Hiswana Migas. Menuturkan terungkapnya pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat adanya kegiatan yang mencurigakan berupa pengoplosan BBM di Desa Kaliangsana Kec. Kalijati dan hasilnya dijual ke sejumlah jongko di Kalijati dan Pagaden.
Bermuka dari patroli rutin anggotanya pada Rabu (3/12) sekira pukul 19.30. saat dilakukan dilakukan pengecekan ke lokasi ternyata pelaku sudah kabur dan meninggalkan barang yang mencurigakan berusia jerigen berisi bahan baku dan BBM hasil oplosan berikut peralatannya dan ini sebagai dasar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku AK yang diduga sebagai pelaku tunggal diciduk di daerah Pusakajaya pada Senin (8/12) sekira pukul 17.00.
Dalam proses produksinya untuk mendapatkan 1 jerigen BBM Pertalite oplosan 20 liter dengan menuangkan 8 liter thinner yang dicampur dengan bahan baku metanol, butanol dan toluena ditambahkan pula 3 liter Pertalite asli dan 5 liter Pertamax asli hal ini untuk mengurangi aroma menyengat thinner, bahan tadi dicampurkan dan didiamkan sebentar sehingga campuran siap untuk dijual sebagai Pertalite dan dijual Rp. 10.500,/liter dengan keuntungan Rp. 1.120/liter. Kepada pembelinya mengaku BBM ini dibeli dari SPBU padahal hasil campuran berbahaya.

Modus yang digunakan AK tergolong berbahaya karena mencampurkan bahan kimia non BBM ke bahan bakar.
Dari lokasi barang bukti yang diamankan 41 jerigen 20 liter berisi 5 liter, bahan baku berupa metanol, butanol dan toluena.
14 jerigen 20 liter berisi BBM oplosan, 24 jerigen kosong, 2 gelas ukur dan 1 mesin pompa Airlux berikut selangnya.
Pelaku AK dijerat pasal tentang migas dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 60 milyar.
“Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan dalam bidang apapun di wilayah hukum Polres Subang, setiap pelaku akan ditindak cepat, tegas dan terukur sesuai aturan hukum” tegas Kapolres. (Eddy Muteh)
