Tersangka Pelaku Pembunuhan Diringkus

Kriminal

SUBANG. (MSS),- Entah memang sudah ada niat buruk sebelumnya, tega menghabisi temannya dengan cara membabi buta dengan golok ke arah kepala korban sehingga korban meninggal dengan mengenaskan, usai mengeksekusi korban pelaku malah menyeret korban untuk menghilangkan jejak.
Korban pertama kali diketahui oleh warga yang kebetulan melintas di jalan perkebunan blok 6 kampung Pasirjadi 2 Desa Wantilan Kec. Cipeundeuy pada Sabtu (3/1) 2026 sekira pukul 12.30.
Anggota Reskrim Polres Subang team Jatanras dibantu subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar berhasil mengidentifikasi korban bernama Hengki Rumba,

Seminggu setelah kejadian itu pelaku pembunuhan dapat diciduk ternyata masih kenalan korban bernama N.W (33) warga Dusun Cibeureum Desa Wantilan Kec. Cipeundeuy pada Sabtu (10/1) sekira pukul 23.45.
Kapolres Subang, AKBP. Dony Eko Wicaksono dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, Senin (12/1) 2026 menjelaska, pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (3/1) sekira pukul 03.30. Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku warna hitam dan sepeda motor Honda Scoopy warna putih, sementara senjata tajam berupa golok, tas dan hp milik korban masih dalam pencarian.
Kapolres Subang juga menjelaskan bahwa motif pembunuhan diduga sakit hati serta motif ekonomi, saat itu korban minta dijemput oleh pelaku usai pulang mudik usai merayakan hari Natal dan tahun baru, dalam perjalanan terjadi cekcok dan pelaku berhenti sebentar dengan alasan buang air kecil, saat itulah pelaku menyerang korban.
Atas perbuatan pelaku NW dijerat dengan pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang, setiap tindak pidana Ajan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku” tegas Kapolres. (Eddy Muteh)