SUBANG. (MSS),- Seakan tak pernah mengenal musim dalam peredaran narkoba ini, ditangkap satu muncul wajah baru.
Bagaimanapun juga ketiga pengedar narkoba tetap terendus oleh jajaran Satnarkoba seperti yang terjadi pada Senin (04 Agustus 2025) sekira pukul 23.30 di Jl. Marsinu Kel. Dangdeur Subang berhasil mengamankan.

Kedua tersangka pelaku yaitu WDS (28) dan TP (26) dengan barang bukti 24 paket tembakau sintetis dengan berat 15,41 gram dan 6 paket sabu 1,46 gram dan hp android serta motor Honda Scoopy. Keduanya mengaku barang itu diperoleh dari MF dan MR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya masih hari yang sama diamankan seorang pelaku WA (19) di kampung Sarengseng Desa Gempolsari Kec. Patokbeusi dengan barang bukti 22 paket tembakau sintetis 15,41 gram, 1 paket tembakau hijau serta perangkat produksi narkotika (mikrotube, sendok plastik, mangkuk) 1 timbangan digital, hp android.
Menurut pengakuannya tembakau sintetis tersebut diproduksi sendiri dan dijual secara daring melalui akun Instagram Elepen4th 1nd.
Kapolres Subang, AKBP. Dony Eko Wicaksono melalui Kasat Narkoba, AKP. Udiyanto menuturkan pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 113 Jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Humas: eddy muteh)