Pasutri Pembobol BPJS Diringkus. Begini Cara Tersangka Beraksi

Kriminal

SUBANG. (MSS),-Sekali, dua kali pelaku ini lolos dari jeratan hukum atas perbuatannya, namun untuk langkah berikutnya pasangan suami istri (pasutri) asal Majalengka harus meringkuk dalam tahanan sel di Polres Subang karena telah membobol dana jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan milik korbannya dengan menggondol uang jutaan rupiah.
Mulanya korban ALS warga Jalancagak Subang pada hari Jum’at (14/4) sekira pukul 11.00 mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Subang di Jl. Otista Subang untuk mengajukan klaim jaminan hari tua (JHT) miliknya selama bekerja sebagai karyawan di PT. Taekwang Subang, akan tetapi korban kaget ketika mendapatkan informasi dari pihak BPJS Subang bahwa pada data sistem BPJS tercatat dana JHT miliknya sebesar Rp. 23.921.570,- telah dicairkan pada bulan Januari 2025 padahal korban sama sekali belum pernah mengajukan klaim dana JHT, atas kejadian ini korban melaporkannya ke Polres Subang.

Jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan dan mengarah pada kedua pelaku yaitu ASM (35) dan LNR (35) yang diketahui merupakan pasangan suami istri asal Majalengka, keduanya diciduk pada Jum’at (25/4) di rumahnya di Majalengka.
Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu didampingi Waka Polres Subang, Kompol. Endar Supriyatna dan Kasat Reskrim, AKP. Bagus Panuntun dalam konferensi pers menuturkan, Selasa (29/4), pengakuan tersangka diawali dengan pembelian data BPJS milik korban secara ilegal melalui medsos facebook, kemudian data tersebut digunakan untuk membuat dokumen palsu seperti KTP dan surat keterangan ketenagakerjaan (paklaring).
Selanjutnya pelaku membuka rekening bank atas nama korban secara daring termasuk verifikasi wajah, juga memasukan riwayat kerja korban dengan bantuan jasa pembuatan dokumen palsu secara online.
Seluruh dokumen inilah yang digunakan untuk mencairkan dana BPJS ke rekening yang telah dikendalikan pelaku.
Diakuinya pula pasutri ini telah melakukan aksinya di beberapa kota seperti Bandung, Sukabumi, Cirebon dan Subang.
Barang bukti tang disita yaitu 37 buah e-ktp, 16 buah kartu BPJS, berkas paklaring, 5 hp, 35 SIM-card all provider, buku rekening dan kartu ATM serta dokumen lainnya.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan data pribadi serta segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan indikasi penyalahgunaan identitas atau data pribadi. (eddy muteh)